Pergub UMK 2014 Digedok, Pemprov Jatim Siap Di-PTUN-kan Buruh dan Apindo

koki duit

Bacaan Lainnya

BBInews – (Surabaya) Pemprov Jawa Timur mengakui Peraturan
Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Upah minimum kabupaten/kota (UMK)
2014 tidak akan memuaskan kalangan buruh maupun Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Jatim. Pemprov siap apabila ada pihak yang membawa
persoalan tersebut ke hukum atau di-PTUN-kan.

“Silahkan kalau
nggak puas, kan ada jalur hukum, baik dari temen-temen buruh maupun
Apindo,” ujar Anom Surahno, Kabag Humas Media dan Dokumentasi Biro Humas
dan Protokol Pemprov Jatim saat dihubungi detikcom, Rabu (20/11/2013).

Ia
menerangkan, batas akhir penetapan UMK 2014 adalah besok, Kamis
(21/11/2013). Namun sejak tadi pagi hingga siang hari, Gubernur Jatim
Soekarwo merapatkan dengan bupati/walikota atau yang mewakili seluruh
Jawa Timur.

Kemudian, hasil tersebut dibahas lagi oleh Dewan
Pengupahan Jawa Timur dan appraisal (dari akademisi) hingga untuk
mencari titik tengah dan kompromi hingga disahkan oleh Gubernur Jatim
pada pukul 18.00 wib tadi.

“Ya mungkin keputusan tersebut tidak
memuaskan baik buruh maupun Apindo. Nah itu kan masih ada peluang
melalui jalur hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Anom
menambahkan, untuk merevisi keputusan yang sudah tetap adalah tidak
mudah. “Kalau mau merevisi, silahkan melalui jalur hukum,” tandasnya.

(edd/bbin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *