Tahun 2025 Nanti Pengelolaan Aset Kripto Dan Derivatif Akan Dialihkan dari Bappebti ke OJK, Bagaimana Peran Pialang Berjangka Komoditi?

koki duit

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan akan adanya pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan pengalihan itu termaktub dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang disahkan pada 15 Desember 2022 lalu. 

“Paripurna DPR sudah menyetujui UU PPSK walaupun sampai sekarang belum diundangkan. UU itu sudah menyatakan akan akan beralih ke OJK dan diberikan waktu untuk masa transisi sebanyak dua tahun,” tutur Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, 4 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun soal alasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK, Didid telah menanyakan dan memastikannya kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Hasilnya, ia menegaskan alasan pemerintah bukan karena Bappebti dinilai gagal dalam mengelola dua item tersebut. 

“Masih kami akui masih banyak catatan, tapi kalau disebut kegagalan ini masih jauh. Dua item itu tumbuh sustain sejak 2018 dengan baik,” tuturnya. Bahkan ia menyebut apabila dibandingkan antara permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan masih bawah 0,01 persen. 

Berdasarkan pernyataan BKF, kata Didid, aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK lantaran adanya laporan dari Financial Stability Board, yang mengatakan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan. Jadi ketika kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.

Karena itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK. Ia menjelaskan masa transisi akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan disusun dalam waktu enam bulan. 

“Kami sudah mulai bekerja berdiskusi dengan BKF. Walaupun masih berupa telponan atau melalui Zoom tapi intinya kami sudah mulai bicara ke depan bagaimana, apa yang akan dituangkan dalam PP ini, muatannya apa saja,” ujar Didid. 

Menurutnya, Bappebti juga sudah mulai mengidentifikasi apa saja regulasi yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dikaji kembali. Selain itu, Bappebti dan BKF juga tengah merumuskan seperti apa kelembagaannya ketika peralihan ini direalisasikan. Namun ia menuturkan semuanya masih dalam pembicaraan karena pihaknya masih memiliki waktu enam bulan ke depan. Sehingga, dirinya belum mau berspekulasi lebih jauh. 

Sementara itu, ia mengungkapkan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif masih berada di bawah Bappebti selama peralihan belum rampung. Hal tersebut, ujarnya, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat pimpinan (rapim) pada Senin, 2 Januari 2023 lalu. 

“Pak Menteri bahkan menggaris bawahi kita akan memindahkan pada saat ini beres. Jadi harus dipastikan sebelum dua tahun, tata kelola kripto dan derivatif sudah berjalan dengan baik, sehingga ketika dipindahkan ke OJK dalam posisi yang baik,” tutur Didid.(bbi/aye)

 

Editor : Agung Yunianto. SIP

Sumber : kompas.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x60