Wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025.
Kepatuhan dalam pelaporan pajak adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Pajak Penghasilan (PPh) adalah laporan penting yang harus disampaikan untuk melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak.
Untuk 2025, pelaporan SPT masih akan dilakukan dengan menggunakan metode lama melalui e-Filing, dan Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mengakses layanan ini.
Bagaimana Prosedur Lapor Pajak Secara Online di Tahun 2025?
Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk menghindari denda dan teguran dari otoritas pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak secara online bagi Wajib Pajak orang pribadi pada tahun 2025:
- Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online) di link ini.
- Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”.
- Pilih layanan “e-Filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang muncul, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang tepat.
- Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S.
- Isi data pada formulir yang diminta, termasuk sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lain-lain.
- Setelah SPT dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirimkan SPT, ambil kode verifikasi yang akan dikirim melalui email Wajib Pajak.
- Masukkan kode verifikasi tersebut.
- Klik “Kirim SPT”.
- Laporan SPT akan dikirimkan ke sistem DJP.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email.
- Jika Wajib Pajak belum ingin mengirimkan SPT, klik “Selesai” dan SPT akan disimpan untuk dilihat dan diedit kembali di menu “Submit SPT”.
Penting untuk diperhatikan jika tidak melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk informasi mengenai denda yang mungkin dikenakan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Nomor EFIN?
Jika Wajib Pajak lupa nomor EFIN yang telah terdaftar, mereka dapat mengambil beberapa langkah untuk mengatasinya.
Mereka disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Selain itu, terdapat beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan, antara lain:
- Mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar.
- Menghubungi DJP melalui telepon di 1500200.
- Memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memanfaatkan layanan yang tersedia, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan tepat waktu. (bbi/nas)
- Editor : Zenas
- Sumber : kompas.com