Google Digugat Rp.4.3 T Gara-gara Pasang Iklan Obat

koki duit

Google akhirnya
membayar ganti rugi sebesar US$500 juta (Rp4,3 triliun) untuk menyelesaikan
masalah hukum antara perusahaan tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

Google melalui
program AdWords digugat karena telah membiarkan perusahaan obat Kanada mempromosikan
produk mereka pada warga AS.

Dilansir dari laman BBC, Rabu, 24 Agustus 2011, gugatan diajukan
lantaran Google dinilai telah melanggar aturan penjualan obat di AS yang
melarang impor obat-obatan dari luar negeri. Jumlah yang dibayarkan
merepresentasikan pendapatan Google dari iklan dan pendapatan perusahaan
tersebut.

“Departemen Kehakiman AS akan terus menahan perusahaan-perusahaan yang
mengambil keuntungan dengan melanggar hukum federal yang berisiko merusak
kesehatan dan keselamatan konsumen Amerika,” kata Wakil Jaksa Agung James
Cole dalam sebuah pernyataan.

“Google juga akan mengkaji ulang praktek periklanannya yang tidak tepat
terkait dengan iklan tersebut dan akan membayar denda, salah satu denda
terbesar dalam sejarah,” lanjutnya.

Di bawah kebijakan ini, Google membenarkan bahwa mereka secara kurang pantas
telah membantu perusahaan obat asal Kanada tersebut memasarkan produknya ke
masyarakat AS.

Google memiliki kekayaan sebesar US$29,3 triliun (Rp 17,2 biliun) pada 2010.
Analis mengatakan kasus ini lebih berdampak kepada reputasi Google dibanding
pada kondisi keuangannya. [bbi/abr sumber: vivnews]

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *