Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dapat mengembangkan usahanya. Di antaranya dengan memberikan kemudahan untuk perizinan rumah usaha.
Eri Cahyadi, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, menjelaskan, program rumah usaha adalah rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sekaligus sebagai tempat untuk membuka usaha.
“Pemerintah Kota lewat DKCTR Kota Surabaya membantu para pelaku UKM untuk dapat mengurus berbagai perizinan yang berkaitan dengan pembangunan rumah usaha itu. Di antaranya, kemudahan untuk mengurus pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain sebagainya,” terang Eri dalam acara Perspective Dialogue di Radio Suara Surabaya, Jumat (9/9/2016) siang.
Kata dia, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk dapat menumbuhkan nilai perekonomian Kota Pahlawan. “Agar perekonomian Surabaya dapat terus tumbuh dan berkembang, maka kita harus dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM. Karena, pertumbuhan perekonomian kota saat ini sangat dipengaruhi dan ditopang oleh mereka,” terangnya.
Selain itu, kemudahan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya itu juga merupakan salah satu stimulus agar masyarakat Kota dapat berinvestasi di Kotanya sendiri. kedepan Surabaya bakal menjadi salah kota yang di incar untuk berinvestasi, untuk itu sebagai warga Kota Pahlawan kita harus dapat lebih siap dibanding dengan yang lain,” urainya.
Ia mengimbuhkan, untuk memahami program-program yang dilakukan oleh DKCTR Kota Surabaya saat ini telah menyediakan Call Center bagi masyarakat.
“Untuk menanggulagi hal-hal buruk yang akan terjadi dan agar masyarakat Surabaya dapat mengerti detail berbagai informasi mengenai perizinan, kami telah menyiapkan call center yang dapat dihubungi, dengan nomor 0315350004,” tandas Eri. (bbi/wh, sumber enciety.co)








