JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, anggaran operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diusulkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini masih menunggu respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tergantung di sini (DPR), kalau di sini pembahasannya pisah, kita pisah. Pokoknya kita siap saja,” ujar Plt Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, usai rapat kerja bersama DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Askolani mengatakan, pada tahun 2013, anggaran SKK migas masih memakai metode yang lama. Metode tersebut yaitu retensi satu persen dari penerimaan negara sektor hulu migas.
Askolani menambahkan, usulan tersebut dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan 2014 apabila DPR menyetujui pemasukan anggaran dalam APBN tersebut. Akan tetapi anggaran SKK Migas telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tiga tahun terakhir.
“Itu kan diaudit sama BPK. selama ini kan diaudit BPK. Dan dia dapat WTP loh. Jadi ya. WTP dia tiga tahun berturut-turut,” ujar Askolani. (wdi)








