4 TPS di Surabaya Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

koki duit

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, mencatat ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus menggelar pemungutan suara ulang setelah tertukar dalam pendistribusian.

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, empat TPS tersebut tersebar di Kecamatan Tandes.

Bacaan Lainnya

“(Pemungutan suara ulang) di Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS,” kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (15/2/2024).

Novli merinci, TPS di Kecamatan Tandes sendiri mendapatkan surat suara DPRD Kota Dapil Surabaya II dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, padahal seharusnya wilayah tersebut memilih Dapil V.

“Temuannya ada surat suara yang tertukar, surat suara untuk calon legislatif Surabaya Dapil II terukar di Dapil V. Jadi ada surat suara Dapil II yang masuk ke kotak suara Dapil V,” jelasnya.

Bawaslu bakal merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, tetap sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan.

Novli mengungkapkan, seluruh TPS di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo, hanya akan menggelar pemungutan suara ulang calon legislatif (Caleg) DPRD Surabaya.

Paling lambat dilaksanakan di tanggal 24 Februari 2024,” ucapnya. Diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan.(bbi/aye)

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x60