Paguyuban korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kejelasan kasus investasi bodong, telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Rabu (17/1/2024).
Pengurus paguyuban korban, Ega MM mengungkapkan, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk bertanya kepada penyidik terkait barang bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut.
karena, kata dia, ada aset milik tersangka yang telah disita oleh penyidik namun tidak diikut sertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.
“Mendesak penyidik Bareskrim polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan,” kata dia kepada wartawan di lokasi.
Ega juga meminta kepada Kabareskrim Polri untuk memeriksa seluruh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menangani kasus tersebut. Dia mengaku khawatir ada aksi penggelapan yang dilakukan penyidik lantaran jumlah aset yang dilaporkan telah disita tidak sampai setengah dari kondisi asli.
“Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash. Aset-aset terdakwa ini ada sangat banyak, namun yang dilakukan di P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah Rp100 miliar,” ujarnya.
Kemudian, Ega turut mempertanyakan keseriusan penyidik dalam kasus ini dikarenakan tidak kunjung menangkap sosok Sutrisno. Sebab, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum telah meminta penyidik menangkap Sutrisno sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu ia menyebut sosok Sutrisno itu juga menguasi aset lebih banyak dari pelaku lainnya.
“Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa,” jelasnya.(bbi/dy)
- Editor : Madhiyatul Fitriyah
- Sumber : Okezone.com