Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Yogyakarta Mantias Setiadji mengingatkan, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil hingga lunas.
“Jika debitur mangkir membayar cicilan dan kemudian mobilnya digadaikan, maka tentunya debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelas Mantias dalam keterangan pers, Rabu (3/8).
Hal yang sama dikatakan advokat Roni Mantiri, SH, MH. Menurutnya, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan, maka debitur pun harus memberikan informasi jujur dari awal pengajuan kredit serta bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian.
Menurut dia, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” kata dia.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, MS mengakui bahwa telah menggadai kendaraan yang masih kredit tersebut sebesar Rp. 20 juta kepada B.
Akibat perbuatannya tersebut MS divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 5 juta sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 231/Pid.B/2022/PN.Smn tertanggal 22 Juni 2022. Kasus serupa juga menimpa seorang warga Purwokerto berinisial RT. Dia divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena mangkir membayar cicilan dan menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan kredit. (bbi/aye)
Sumber : media indonesia.com








